Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam
prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian
laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan
Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip
Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari
beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu
ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan
hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani
perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut
adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang
berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi
tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin,
di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang
sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik,
sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang
terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi
akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar
akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya,
terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di
Indonesia.
Tonggak
sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun
1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip
dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip
Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian,
tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI
melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya
dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan
ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya
pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan
melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober
1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi
dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam
perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi,
kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial
Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai
konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke
depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus
direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun
penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam
kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April
2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan
per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi
sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi.
Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang
baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan
kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia
Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada
tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI
telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga
1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode
kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi
Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998
di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan
(DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK.
Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan
Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS)
dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan
PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan
oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan
luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam
merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Due
Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut :
·
Identifikasi
issue untuk dikembangkan menjadi standar
·
Konsultasikan
issue dengan DKSAK
·
Membentuk
tim kecil dalam DSAK
·
Melakukan
riset terbatas
·
Melakukan
penulisan awal draft
·
Pembahasan
dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK
·
Pembahasan
dalam DSAK
·
Penyampaian
Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak
penerapan standar
·
Peluncuran
draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya
·
Public
hearing
·
Pembahasan
tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing
·
Limited
hearing
·
Persetujuan
Exposure Draft PSAK menjadi PSAK
·
Pengecekan
akhir
·
Sosialisasi
standar
Due
Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan
Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang di
atur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.
Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau
interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process
procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu
mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1
diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi.
Terdapat
3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di
Indonesia, yaitu :
1.
Tahun
1973 à menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi
prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi
Indonesia” (PAI)
2.
Tahun
1984 à Komite PAI melakukan revisi secara mendasar atas PAI 1973 dan
mengkodifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
3.
Tahun
1994 à Komite PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan
mengkodifikasikannya dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1
Oktober 1994
Sejak
1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi
Internasional (pengaruh globalisasi) Sejak 1994, IAI juga terus melakukan
penyempurnaan standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Sejak
1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sbb :
1.
1
Oktober 1995
2.
1
Juni 1996
3.
1
Juni 1999
4.
1
April 2002
5.
1
Oktober 2004
Buku
Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat :
·
Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
·
SAK
1 Oktober 2004
·
59
PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang
melandasinya
·
7
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Badan Penyusun Standar Akuntansi :
1.
1973
: Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS
2.
1974
– 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)\1994 :
Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
3.
Pada
Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun
dan mengesahkan PSAK dan ISAK
4.
Sebagai
pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang
anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non akuntan sebagai
representasi users.
Kebijakan
DSAK :
·
Mendukung
program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International
Accounting Standards Board (IASB) à menyelaraskan PSAK dengan International
Financial Reporting Standards (IFRS)
·
Dalam
menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan
usaha di Indonesia
·
Pengembangan
SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di
Indonesia., dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar