Pajak adalah iyuran wajib
yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi
pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat
ditunjuk secara langsung. Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.
Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada
negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut
peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara
langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
(peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan
undang-undang), (dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal
(tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum. Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :
·
Iuran
/ pungutan
·
Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang
·
Pajak
dapat dipaksakan
·
Tidak
menerima kontra prestasi
·
Untuk
membiayai pengeluaran umun pemerintah
a.
Dari sudut pandang
masyarakat
Dari sudut pandang wajib pajak berarti
melihat kenyataan bahwa masih ada sekelompoknmasyarakat yang kurang menyadari
pentingnya pajak sebagai budgetair sehingga mereka menghindari kasus
penggelapan pajak oleh pemerintah (korupsi) yang nantinta berimbas pada
masyarakat bahawa mereka kurang mempercayai pemerintah.Oleh karena itu, perlu
ada perbaikan di sektor mekanisme perpajakan agar lebih menguntungkan wajib
pajak. Banyak keluhan dari masyarakat yang merasa
kurang puas atas pengenaan pajak, kurang adil dan kurang mencerminkan ketentuan
dalam Undang-Undang. Menurut mereka mekanisme pemungutan pajak yang dibuat
Ditjen Pajak lebih menguntungkan petugasnya daripada wajib pajak.
Menurut observasi yang dilakuan Angga
Pangestu (2010) dalam factor-faktor yang
mempengaruhi penghindaran pajak adalah sebagai berikut tidak percaya
kepada pemerintah, kurang paham tentang mekanisme pembayaran pajak,
memerlukan waktu yang lama untuk membayar pajak, dan yang terakhir
kurang puas dengan kinerja institusi pajak. Hasilnya
sebagai berikut Melihat hasil survey ini, kita bisa menyimpulkan bahwa kinerja
di institusi perpajakan harus dibenahi termasuk dalam pengawasannya.
b. Dari Sudut Pandang Pemerintah
Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi
adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan
pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan
dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang
rendah.
d. Persepsi
yang populer.
e. Pengaturan
yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab
terjadinya korupsi yaitu :
a. Perumusan
perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi
yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi
untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti
atau suap.
d. Dimana
berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan
moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi. korupsi, kecuali mengganggap
telah berlebihan harta dan kekayaannya.
e. Manakala
orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah,
mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.
Akibat-akibat korupsi.
akibat-akibat
korupsi adalah :
1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang
lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang
lenyap.
2. ketidakstabilan, revolusi
sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial
budaya.
3. pengurangan kemampuan aparatur
pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan
administrasi.
Upaya penanggulangan korupsi.
Caiden (dalam Soerjono, 1980)
memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya
dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
b. Membuat struktur baru yang
mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan perubahan organisasi
yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang
terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama,
birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah
saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d. Bagaimana dorongan untuk korupsi
dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.
e. Korupsi adalah persoalan nilai.
Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus
ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi
sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural,
barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi
dengan adanya perubahan organisasi.
Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan
bahwa dalam menanggulangi korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan
menayangkan wajah para koruptor di televisi karena menurutnya masuk penjara
tidak dianggap sebagai hal yang memalukan lagi. Berdasarkan pendapat para ahli
diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan korupsi adalah
sebagai berikut :
a. Preventif.
1. Membangun dan menyebarkan etos
pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan
yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau
miliknegara.
2. mengusahakan perbaikan penghasilan
(gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan
kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan
integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang
diberikan oleh wewenangnya.
3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan
dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan
pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat
karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4. Bahwa teladan dan pelaku
pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian
dan kebijakan.
5. Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan
politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan
kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
6. Hal yang tidak kalah
pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan
pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa peruasahaan tersebut adalah milik
sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
b. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan
pejabat.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar