Kamis, 27 November 2014

(TUGAS 1) KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Pertanyaan :
  1. Jelaskan mengenai kode etik akuntan menurut IAI !
  2. Jelaskan mengenai jasa audit secara detail : prinsip dan aturan etika !

Jawab :
  1. Menurut IAI Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan public. Bekerja dilingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
  2. Kode Etik Akuntan memuat 8 prinsip etika, antaranya :
·         Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·         Kepentingan public
Setiap anggota berkewajiban untuk bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, mongormati kepercayaan public, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·         Integritas
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan public dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan public setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab proesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
·         Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga objektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban proesionalnnya.
·         Kompetensi dan kehati-hatian professional
Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi proesional dibagi menjadi 2 ase yang terpisah :
1.      Pencapaian kompeteensi professional
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian professional dalam subjek-subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.      Pemeliharaan kompetensi professional
Kompetensi harus dijaga dan dipelihara melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi professional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan proesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa professional yang konsisten.
Sedangkan kehati-hatian professional mengharuskananggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
·         Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa sta di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
·         Perilaku professional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawab kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·         Standar teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation Of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Sumber :
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30796/4/Chapter%20II.pdf
http://sunarnie.blogspot.com/2012/10/prinsip-etika-profesi-iai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar