Pertanyaan
:
- Jelaskan mengenai kode etik akuntan menurut IAI !
- Jelaskan mengenai jasa audit secara detail : prinsip dan aturan etika !
Jawab
:
- Menurut IAI Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan public. Bekerja dilingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
- Kode Etik Akuntan memuat 8 prinsip etika, antaranya :
·
Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai professional setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan professional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·
Kepentingan public
Setiap anggota berkewajiban untuk
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, mongormati kepercayaan public,
dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·
Integritas
Integritas merupakan kualitas yang
mendasari kepercayaan public dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan public setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab proesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
·
Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
dibawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga
objektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
proesionalnnya.
·
Kompetensi dan kehati-hatian professional
Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
proesional dibagi menjadi 2 ase yang terpisah :
1. Pencapaian
kompeteensi professional
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan
standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan
dan ujian professional dalam subjek-subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan
kompetensi professional
Kompetensi harus dijaga dan dipelihara melalui
komitmen, pemeliharaan kompetensi professional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan proesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan
suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa professional yang konsisten.
Sedangkan
kehati-hatian professional mengharuskananggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
·
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa sta di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
·
Perilaku professional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku
yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawab kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·
Standar teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation Of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan
yang relevan.
Sumber
:
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30796/4/Chapter%20II.pdf
http://sunarnie.blogspot.com/2012/10/prinsip-etika-profesi-iai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar