RAMADANI TRI PERMATASARI
25211820
1EB08
Bentuk Bentuk Badan Usaha
25211820
1EB08
Bentuk Bentuk Badan Usaha
1.     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
 perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang 
pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak 
kompleks. Bagi mereka yang ingin menjalankan suatu usaha dengan modal 
yang kecil dan tidak ingin dipusingkan dengan birokrasi hukum maka 
pengusaha tersebut mengambil keputusan yang tepat untuk menjalankan 
usahanya dalam jenis perusahaan ini.
Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga.
Contoh : Apabila perseorangan mengalami sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.
Kelebihan :
* Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
* dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
* Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
* Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
* Proses pembentukan yang sangat cepat.
* Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kekurangan :
* Seperti yang saya telah sebutkan diatas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalo ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
* Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga.
Contoh : Apabila perseorangan mengalami sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.
Kelebihan :
* Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
* dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
* Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
* Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
* Proses pembentukan yang sangat cepat.
* Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kekurangan :
* Seperti yang saya telah sebutkan diatas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalo ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
* Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
- Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma;
 secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau 
sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk 
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama 
bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan 
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai 
yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Sekutu
Dalam
 Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu 
komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan 
dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung 
jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam 
anggaran dasar harus ditegaskan apakah diantara para sekutu ada yang 
tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum 
dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan 
wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum 
dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung 
jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan
Perihal
 pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam 
Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara 
pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak 
diperjanjikan diantara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan 
dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut 
diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan 
ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya 
kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh 
kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan 
pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
3.      Perseroan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
      Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
- Persekutuan komanditer murni
Bentuk
 ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan 
ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya 
adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma
 bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu 
komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu 
komanditer.
- Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham
 yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu
 komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham
 ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam 
persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang 
telah disetorkan.
4.      perseroan terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
 modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, 
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
 perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha
 dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan 
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga 
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari 
satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham 
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang 
dimiliki. Apabila utang
 perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut 
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan 
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan 
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian 
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan
 terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada 
masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan 
kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang 
berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan
 terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari 
kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan 
keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
5. BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia,
 pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya 
dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya 
bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
 yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang 
tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero 
ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan 
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai 
perusahaan.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
 Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang 
berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan 
melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
Perusahaan Umum (Perum)
Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Tujuan Pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
     6. Koperasi 
koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
 asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, 
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai
 organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang 
dan hukum pajak.Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi 
harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. 
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth)
 koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per 
provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi 
aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan 
sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah 
dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect)
 terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum 
tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian 
variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu 
alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Lembaga Keuangan 
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di
 Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga 
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, 
perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Fungsi
Lembaga
 keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal 
dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu
 investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para 
investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan 
dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini 
adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk 
menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Kerjasama Penggabungan dan Ekspansi 
1. Penggabungan Vertikal - Integral
•         Penggabungan
 ini sering juga disebut Integrasi ke hulu dan ke hilir adalah suatu 
bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki 
tahap produksi berbeda (biasanya menurut urut - urutan produksi atau 
sebaliknya).
•         Misalnya
 : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah 
bahan baku, di sebut integritas kehulu/ penggabungan vertikal dan 
kebalikannya integritas ke hilir/ penggabungan Integral.
Adapun tujuan dari bentuk penggabungan ini adalah :
1. Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku  dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga. 
PENGGABUNGAN HORIZONTAL - PARALELISASI
•         Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama dan bahan yang sejenis. 
•         Misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan. 
Tujuan penggabungan macam ini adalah :
1. Mengurangi kelebihan kapasitas
2. Menekan biaya distribusi
3. Memperluas pasar
Pengkonsentrasian Perusahaan
•         Trust (kepercayaan)
•         Bentuk
 penggabungan kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi 
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produk dan penjualan. 
•         Perusahaan-perusahaan
 yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada trustee 
(Orang kepercayaan)untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
http://sheentazone.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar