Suatu
kegiatan pembiayaan usaha berupa penghimpunan dana yang di pinjamkan bagi usaha
mikro (kecil) yang di kelola oleh pengusaha mikro yaitu masyarakat menengah
kebawah yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata.
Adapun yang dimaksud dengan usaha
mikro menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 40/KMK.06/2003 tanggal 29
Januari 2003 adalah:
·Usaha produktif milik keluarga atau
perorangan
·Penjualan maksimal Rp 100 juta
pertahun
·Kredit yang diajukan masimal Rp 50
juta
Adapula kelebihan dari pembiayaan mikro
itu sendiri adalah jika masyarakat Indonesia dalam usaha mikro nya bisa
meningkatkan performance mereka, mereka akan dapat
keuntungan. Maka secara tidak langsung kita ikut meningkatkan
perekonomian bangsa Indonesia. Dikarenakan efek multiplayernya lebih cepat
dibandingkan dengan memberi pembiayaan kepada sektor besar. Sebagai contoh kita
punya dana Rp1 Milyar dan kita melakukan pembiayaan sebesar satu juta per
orang, berarti ada seribu orang yang bisa kita bantu.
Pengertian Pembiayaan Corporate:
Didefinisikan
sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,
pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan
serta para pemegang keppentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan
dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu system yang
mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Manakah dari Keduannya yang Lebih Menguntungkan?
Menurut
saya yang lebih menguntungkan adalah pembiayaan
sektor mikrokarena untuk saat ini jenis usaha di
Indonesia masyarakatnya dominan adalahpelaku usaha mikro. Bahkan perhatian dunia
perbankan padapembiayaan usaha mikro semakin meningkat.
Dengan adannya pembiayaan sektor mikro tersebut hal ini dapat membantu bagi
para usaha kecil menengah dan apabila usaha mereka telihat berhasil maka
dampaknya akan juga mempengaruhi Perekonomian yang lebih baik. Saat ini dampak
dari perkembangan usaha kecil pun terlihat sangat cepat dan pesat dibandingkan
dengan memberikan pembiayaan untuk usaha yang besar karena dengan
memberikan pembiayaan dengan jumlah yang besar, untuk sektor mikro lebih banyak
orang yang dapat dibantu. Dengan melihat pengalaman krisis Indonesia khususnya
yang berhasil bertahan bahkan tumbuh dengan baik adalah dari Sektor Mikro.
Mereka mempunyai daya tahan yang lebih baik dan mempunyai daya adaptasi yang
lebih cepat.
Selain itu Pembiayaan sektor mikro
memiliki keuntungan pula seperti ;
Melayani masyarakat berpenghasilan rendah dengan plafon
yang sangat fleksibel
Bentuk agunan (jaminan) yang fleksibel dan melayani
jaminan non-tradisional
Dampak psikologis dengan adanya pemberlakuan reward
and punishment akan berpengaruh terhadap kepatuhan dan ketaatan
serta kedisiplinan pembayaran angsuran.
Tantangan
yang di Hadapi oleh Sistem Pembiayaan Sektor Mikro & Corporate
Sebagai suatu sistem, pembiayaan mikro diperlukan dan
mampu memenuhi kebutuhan segmen pasar tertentu yaitu usaha mikro dan
kecil. Sistem ini tetap valid untuk memenuhi kebutuhan porsi terbesar
usaha rakyat dalam skala mikro. Namun dalam tataran kebutuhan pelayanan
yang lebih besar, maka menghadapi keterbatasan, terutama
keterbatasan kemampuan permodalan dan kualitas
layanan kredit/ pinjaman Keterbatasan kemampuan permodalan tercermin
pada ketidak cukupan jumlah modal simpan pinjam. Beberapa studi empiris
memperlihatkan bahwa keterbatasan modal merupakan masalah umum di setiap
lembaga keuangan mikro (KSP/USP koperasi). Sumber permodalan dari
dalam (simpanan pokok, simpanan wajib dan beberapa jenis simpanan lain),
tidak cukup meningkatkan modal. Karena itu, diperlukan suntikan modal dari
luar. Keterbatasan kualitas layanan kredit/pinjaman yang tercermin pada
kecepatan, ketepatan dan keluasan jangkauan layanan, disebabkan oleh
kualitas manajemen dan penerapan teknologi yang masih minim. Jadi pada
intinya tantangan pada sistem pembiayaan ini adalah manajemen dalam sistem
pelaksanaannya harus lebih meningkatkan lagi kualitas layanan
kredit/pinjaman terhadap konsumen dan berani dalam menerapkan aturan
kepada konsumen agar membayar setoran pinjaman lebih awal apabila cadangan
modal menipis.
Sedangkan pada pembiayaan corporate tantangannya
adalah pemilik harus berani untuk lebih sering mengambil resiko yang
ada serta pembentukannya yang membutuhkan biaya yang dibilang cukup
tinggi.
Industri adalah kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi
menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan industri. Perindustrian di Indonesia mempunyai
pengaruh yang cukup besar terhad perekonomian di Indonesia. Industri memegang
peranan yang menentukan dalam perkembangan perekonomian sehingga benar-benar
perlu didukung dan diupayakan perkembangannya. Setelah Indonesia merdeka,
beberapa usaha dilakukan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di
Indonesia. Sekolah-sekolah tersebut dibentuk guna tujuan merumuskan, mengganti,
mengarahkan, dan mengendalikan kegiatan riset dan pengembangan IPTEK di
Indonesia. Hal itu guna menunjang industri di Indonesia.
Perindustrian dapat dibagi menurut
jumlah tenaga kerja, tingkat produksi dan jenis kegiatannya.
Penggolongan industri menurut jumlah
tenaga kerja
(a) Industri kecil
(b) Industri menengah
(c) Industri besar
Penggolongan industri menurut
tingkat produksi
(a) Industri berat
(b) Industri ringan
(c) Industri dasar
(d) Industri rumah tangga
Penggolongan industri menurut jenis
kegiatannya.
(a) Aneka industri
(b) Industri logam dasar
(c) Industri kimia dasar
(d) Industri kecil
Di Indonesia, kegiatan pembangunan
ditunjang oleh tumbuhnya berbagai jenis industri dengan berbagai jenis kegiatan
yaitu Aneka Industri dan Industri Logam Dasar.
Faktor Pendukung dan Penghambat
Pembangunan Indrustri di Indonesia
Faktor pendorong yakni :
a. Jenis kekayaan alam
b. Letak Indonesia yang berada di
antara Asia dan Australia
c. Kekayaan alam yang melimpah
d. Penduduk yang besar jumlahnya
e. Kesediaan dari Negara-negara
besar sebagai pemilik modal
f. Undang-undang penanaman modal
asing di Indonesia yang bersifat menguntungkan.
g. Keanggotaan Indonesia dalam
badan-badan internasional maupun regional
Faktor penghambat yaitu :
a. Suasana industry belum merata
b. Tenaga terampil yang masih harus
diperbanyak dan diserasikan lagi.
c. Daya beli masyarakat yang masih
rendah
d. Modal yang tersedia masih
terbatas.
e. Pasaran yang belum merata
Kelompok Indrustri
1. Jumlah tenaga kerja yang digunakan
di antaranya:
• Industri kerajinan rumah tangga
(home industry
• Industri kecil
• Industri sedang
• Industri besar
2. Berdasarkan Departemen
Perindustrian di antaranya:
• Aneka industri
• Industri kimia dasar
• Industri mesin dan logam dasar
3. Berdasarkan jenis bahan baku yang
digunakan di antaranya:
• Industri fasilitatif / jasa
• Industri ekstratif
• Industri non-ekstratif
• Industri berat
• Industri ringan
Pada Repelita II berbagai jenis
industri yang ada di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam 10 kelompok, yaitu:
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah.
Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem
tersebut.
Selain faktor
produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi
barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
INDONESIA
1.
Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia
mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD
1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia
juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi
ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem
perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem
ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan
sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
Pada
sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi
lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain
itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Sistem
ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia
pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan
mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa
sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia
usaha.
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Kemunculan
suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang
muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia.
Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi
perekonomian Indonesia.
Era
pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalismemencengkeram
erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda
sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia
dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya
bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai
pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya
menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing.
Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari
penjajahan belanda.
“Perekonomian
Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira
substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa
hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah
korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua
mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak
berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum
menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu
seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah
sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan
menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas
disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan.
Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945
pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia
menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian
dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan
dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal
ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan
sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada
rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama
dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan
asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan
jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam
pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih
jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara
negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di
lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang
menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul
karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam
pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada
pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas
yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan,
persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi
itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian
Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem
ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme
yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya
bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian bagaimana dengan
kapitalisme?
Kapitalisme
lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja
ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar
bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada
bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan
bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi,
tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi
substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian
Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada
dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara
kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup
erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal
ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di
atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung
unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak
kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini
juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung
individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak
individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan
individu-individu sebagai subjek.
Para founding father bangsa Indonesia
merancang sebuah system kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa
yang beragam ini. Pancasila meenjadi salah satu jawaban untuk permasalahan
tersebut. Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen
bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk
merancang system perekonomian Indonesia yang harus sesuai dengan nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kesimpulan
Segi Positif :
Indonesia memiliki dasar Negara
yaitu pancasila dan pedoman yaitu UUD yang baik, jadi apabila system
perekonomian dijalankan dengan mengikuti pedoman tersebut, maka Indonesia akan
memiliki system perekonomian yang baik dan akan membantu mensejahterakan rakyat
bangsa Indonesia itu sendiri.
Segi Negative:
Banyak oknum-oknum yang salah
mengartikan pedoman system perekonomian yang telah dibuat. Sehingga system
perekonomian Indonesia tidak berjalan lancar dan semestinya. Dan pedoman system
perekonomian yang salah diartikan itu hanya akan mensejahterakan para oknum
tersebut bukan rakyat Indonesia.