Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah.
Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem
tersebut.
Selain faktor
produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi
barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
INDONESIA
1.
Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia
mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD
1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia
juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi
ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem
perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem
ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan
sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
Pada
sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi
lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain
itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Sistem
ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia
pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan
mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa
sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia
usaha.
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Kemunculan
suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang
muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia.
Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi
perekonomian Indonesia.
Era
pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram
erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda
sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia
dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya
bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai
pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya
menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing.
Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari
penjajahan belanda.
“Perekonomian
Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira
substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa
hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah
korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua
mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak
berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum
menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu
seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah
sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan
menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas
disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan.
Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945
pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia
menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian
dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan
dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal
ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan
sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada
rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama
dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan
asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan
jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam
pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih
jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara
negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di
lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang
menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul
karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam
pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada
pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas
yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan,
persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi
itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian
Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem
ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme
yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya
bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian bagaimana dengan
kapitalisme?
Kapitalisme
lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja
ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar
bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada
bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan
bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi,
tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi
substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian
Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada
dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara
kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup
erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal
ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di
atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung
unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak
kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini
juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung
individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak
individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan
individu-individu sebagai subjek.
Para founding father bangsa Indonesia
merancang sebuah system kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa
yang beragam ini. Pancasila meenjadi salah satu jawaban untuk permasalahan
tersebut. Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen
bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk
merancang system perekonomian Indonesia yang harus sesuai dengan nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kesimpulan
Segi Positif :
Indonesia memiliki dasar Negara
yaitu pancasila dan pedoman yaitu UUD yang baik, jadi apabila system
perekonomian dijalankan dengan mengikuti pedoman tersebut, maka Indonesia akan
memiliki system perekonomian yang baik dan akan membantu mensejahterakan rakyat
bangsa Indonesia itu sendiri.
Segi Negative:
Banyak oknum-oknum yang salah
mengartikan pedoman system perekonomian yang telah dibuat. Sehingga system
perekonomian Indonesia tidak berjalan lancar dan semestinya. Dan pedoman system
perekonomian yang salah diartikan itu hanya akan mensejahterakan para oknum
tersebut bukan rakyat Indonesia.
Daftar Pusaka
http://www.anneahira.com/sistem-perekonomian-di-indonesia.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar