Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang
untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- fungsi sosial
- fungsi ekonomi
- fungsi politik
- fungsi etika
A.
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
C.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
D.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong -
royong.
F.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
A.
Prinsip
Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
B.
Prinsip
Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
C.
Prinsip
Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.
Prinsip
Schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.
Prinsip Ica ( International Cooperative Alliance )
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing.
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F.
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
PRINSIP /
SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia.
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasiPembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar