Senin, 05 Januari 2015

TUGAS 2

Pengertian Manajemen Laba menurut ahli
1.    Menurut Schipper (1989) dalam Rahmawati dkk. (2006) yang menyatakan bahwa manajemen laba merupakan suatu intervensi dengan tujuan tertentu dalam proses pelaporan keuangan eksternal, untuk memperoleh beberapa keuntungan privat (sebagai lawan untuk memudahkan operasi yang netral dari proses tersebut).
2.    Menurut Assih dan Gudono (2000) manajemen laba adalah suatu proses yang dilakukan dengan sengaja dalam batasan General Addopted Accounting Principles (GAAP) untuk mengarah pada tingkatan laba yang dilaporkan.
3.    Menurut Fischer dan Rozenzwig (1995) manajemen laba adalah tindakan manajer yang menaikkan (menurunkan) laba yang dilaporkan dari unit yang menjadi tanggung jawabnya yang tidak mempunyai hubungan dengan kenaikan atau penurunan profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang.
4.    Menurut Healy dan Wallen (1999) manajemen laba terjadi ketika manajer menggunakan judgement dalam laporan keuangan dan penyusunan transaksi untuk mengubah laporan keuangan, sehingga menyesatkan stakeholders tentang kinerja ekonomi perusahaan atau untuk mempengaruhi hasil yang berhubungan dengan kontrak yang tergantung pada angka akuntansi.

Teori Keagenan (Agency Theory)
Timbulnya manajemen laba dapat dijelaskan dengan teori agensi. Sebagai agen, manajer secara moral bertanggung jawab untuk mengoptimalkan keuntungan para pemilik (principal) dan sebagai imbalannya akan memperoleh kompensasi sesuai dengan kontrak. Dengan demikian terdapat dua kepentingan yang berbeda didalam perusahaan dimana masing-masing pihak berusaha untuk mencapai atau mempertahankan tingkat kemakmuran yang dikehendaki  Manajer sebagai pengelola perusahaan lebih banyak mengetahui informasi internal dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemilik (pemegang saham). Manajer berkewajiban memberikan sinyal mengenai kondisi perusahaan kepada pemilik. Sinyal yang diberikan dapat dilakukan melalui pengungkapan informasi akuntansi seperti laporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut penting bagi para pengguna eksternal terutama sekali karena kelompok ini berada dalam kondisi yang paling besar ketidakpastiannya. Ketidakseimbangan penguasaan informasi akan memicu munculnya suatu kondisi yang disebut sebagai asimetri informasi (information asymmetry). Asimetri antara manajemen (agent) dengan pemilik (principal) dapat memberikan kesempatan kepada manajer untuk melakukan manajemen laba (earnings management) dalam rangka menyesatkan pemilik (pemegang saham) mengenai kinerja ekonomi perusahaan menunjukkan adanya hubungan positif antara asimetri informasi dengan manajemen laba
Sasaran Manajemen Laba
Menurut Ayres (1994:27-29) terdapat unsur-unsur laporan keuangan yang dapat dijadikan sasaran untuk dilakukan manajemen laba yaitu :
1.      Kebijakan Akuntansi.
Keputusan manajer untuk menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang wajib diterapkan oleh suatu perusahaan, yaitu antara menerapkan  akuntansi lebih awal dari waktu yang ditetapkan atau menundanya sampai saat berlakunya kebijakan tersebut.
2.      Pendapatan.
Dengan mempercepat atau menunda pengakuan akan pendapatan.
3.       Biaya.
Menganggap sebagai beban/ biaya atau menganggap sebagai  suatu tambahan investasi atas suatu biaya (amortize or capitalize of  investment).

 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Laba
Berdasarkan yang dilakukan olehWatts dan Zimmerman (1986) secara empiris membuktikan bahwa hubungan principal dan agent sering ditentukan oleh angka akuntansi. Hal ini memacu agent untuk memikirkan bagaimana angka akuntansi tersebut dapat digunakan sebagai sarana untuk memaksimalkan kepentingannya. Salah satu bentuk tindakan agent tersebut adalah manajemen laba. Faktor-faktor yang diajukan oleh Watt dan Zimmerman adalah:
1.      Hipotesis Bonus Plan.
Perusahaan dengan bonus plan cenderung untuk menggunakan metode akuntansi yang akan meningkatkan income saat ini.
2.      Debt To Equity Hypothesis.
Bahwa pada perusahaan yang mempunyai rasio debt to equity besar maka manajer perusahaan tersebut cenderung menggunakan metode akuntansi yang akan meningkatakan pendapatan atau laba.
3.      Political Cost Hypothesis
Bahwa pada perusahaan yang besar, yang kegiatan operasinya menyentuh sebagian besar masyarakat akan cenderung untuk mengurangi laba yang dilaporkan.

Motivasi Manajemen Laba
Beberapa motivasi terjadinya manajemen laba yaitu:
1.      Motivasi Program Bonus (Bonus Plan Motivations).
Manajer yang memiliki informasi atas laba bersih perusahaan akan bertindak secara opportunistic untuk melakukan manajemen laba dengan memaksimalkan laba saat ini.
2.      Motivasi politik (Political Motivations)
Manajemen laba digunakan untuk mengurangi laba yang dilaporkan pada perusahaan publik. Perusahaan cenderung mengurangi laba yang dilaporkan karena adanya tekanan publik yang mengakibatkan pemerintah menetapkan yang lebih ketat.
3.      Motivasi Perpajakan (Taxation Motivations)
Motivasi penghematan pajak menjadi motivasi manajemen laba yang paling nyata. Berbagai metode akuntansi digunakan dengan tujuan penghematan pajak pendapatan.
4.      Motivasi perubahan CEO (Changes of CEO Motivations)
CEO (Chief Executive Officer) yang mendekati masa pensiun akan cenderung menaikkan pendapatan untuk menaikkan bonus mereka, dan jika kinerja perusahaan buruk, mereka akan memaksimalkan pendapatan agar tidak diberhentikan.
5.      Initial Public Offering (IPO)
Perusahaan yang akan go public belum memiliki nilai pasar, dan menyebabkan manajer perusahaan yang akan go public melakukan manajemen laba dalam prospektus mereka dengan harapan dapat menaikkan harga saham perusahaan.
6.      Motivasi perjanjian utang (Debt Covenants Motivations)
Perjanjian utang timbul karena adanya kontrak jangka panjang yang dilakukan oleh manajemen laba. pelanggaran terhadap hal tersebut akan mengakibatkan biaya yang tinggi terhadap perusahaan, oleh karena itu manajer berusaha untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap covenant.

Teknik Manajemen Laba
        Ada tiga cara yang dapat digunakan untuk melakukan manajemen laba pada laporan keuangan yaitu:
1.      Memanfaatkan peluang untuk membuat estimasi akuntansi
Cara ini merupakan cara manajer untuk mempengaruhi laba melalui judgement terhadap estimasi akuntansi antara lain: estimasi tingkat piutang tak tertagih, estimasi kurun waktu depresiasi aktiva tetap atau amortisasi aktiva tak berwujud, estimasi biaya garansi, dan lain-lain.
2.      Mengubah metode akuntansi
Perubahan metoda akuntansi yang digunakan untuk mencatat suatu transaksi, contoh: mengubah metoda depresiasi aktiva tetap, dari metoda depresiasi angka tahun ke metoda depresiasi garis lurus.
3.      Menggeser perioda biaya atau pendapatan
Beberapa orang menyebutkan rekayasa jenis ini sebagai manipulasi keputusan operasional. Contoh: rekayasa perioda biaya atau pendapatan antara lain: mempercepat atau menundapengeluaran untuk penelitian sampai perioda akuntansi berikutnya, mempercepat atau menunda pengeluaran promosi sampai perioda akuntansi berikutnya, mengatur saat penjualan aktiva tetap yang sudah tidak dipakai, dan lain-lain.

Model-model Manajemen Laba
Ada beberapa bentuk manajemen laba yaitu:
1.      Taking a bath
Dalam bentuk jika manajemen harus melaporkan kerugian, maka manajemen akan melaporkan dalam jumlah besar. Dengan tindakan ini manajemen berharap dapat meningkatkan laba yang akan datang dan kesalahan kerugian piutang perusahaan dapat dilimpahkan ke manajemen lama, jika terjadi pergantian manajer.
2.      Income Minimization (menurunkan laba)
Dalam bentuk ini manajer akan menurunkan laba untuk tujuan tertentu, misalnya: untuk tujuan penghematan kewajiban pajak yang harus dibayar perusahaan kepada pemerintah. Karena semakin rendah laba yang dilaporkan perusahaan semakin rendah pula pajak yang harus dibayarkan.
3.      Income Maximization (meningkatkan laba)
Dalam bentuk ini manajer akan berusaha menaikkan laba untuk tujuan tertentu, misalnya: menjelang IPO manajer akan meningkatkan laba dengan harapan mendapatkan reaksi yang positif dari pasar.
4.      Income Smoothing (perataan laba)
Income smoothing dilakukan dengan meratakan laba yang dilaporkan, dengan tujuan pelaporan eksternal, terutama bagi investor, karena umumnya investor menyukai laba yang relatif stabil.


sumber :



Kamis, 27 November 2014

AUDIT FORENSIK

Definisi
Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:
“Forensic accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative  financial information about matters before the courts.”
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.
Dengan demikian, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Contoh bukti yang dapat dikumpulkan melalui audit forensic sautu kasus kejahatan keuangan adalah sebagai berikut:
1.      Aliran dana dari satu orang/ perusahaan/ lembaga ke orang yang bisa terlihat sebagai transfer bank biasa tanpa unsure niat jahat dan perbuatan melawan hukum.
2.      Pemberian uang tunai (rupiah atau valas) bisa Nampak sebagai transaksi pinjam meminjam biasa atau bantuan.
3.      Bukti percakapan telepon yang dikumpulkan melalui penyadapan dapat mengukuhkan keyakinan hakim bahwa aliran dana tersebut bukan semata-mata bantuan atau pinjaman kepada teman.
4.      Keterangan mengenai penghasilan yang belum dilaporkan dapat menjadi bukti tindak pidana perpajakan maupun korupsi. Auditor forensic melacak dari kekayaan, penghasilan yang dilaporkan pada dua periode berurutan (SPT) dan pengakuan pengeluaran (adanya pembayaran fiscal liar negeri, dsb)
Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
Perbandingan antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional (Keuangan)
Audit Tradisional
Audit Forensik
Waktu
Berulang
Tidak berulang
Lingkup
Laporan Keuangan secara umum
Spesifik
Hasil
Opini
Membuktikan fraud (kecurangan)
Hubungan
Non-Adversarial
Adversarial (Perseteruan hukum)
Metodologi
Teknik Audit
Eksaminasi
Standar
Standar Audit
Standar Audit dan Hukum Positif
Praduga
Professional Scepticism
Bukti awal

Praktik ilmu audit forensic
·         Penilaian risiko fraud
Penilaian risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga digunakan dalam perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian intern yang memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya fraud tersebut.
·         Deteksi dan investigasi fraud
Dalam hal ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan membuktikan adanya fraud dan mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa ditindak secara hukum yang berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani adalah korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan sebagainya.
·         Deteksi kerugian keuangan
Audit forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan negara yang disebabkan tindakan fraud.
·         Kesaksian ahli (Litigation Support)
Seorang auditor forensik bisa menjadi saksi ahli di pengadilan. Auditor Forensik yang berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa kasus  dan data-data pendukung untuk bisa memberikan penjelasan di muka pengadilan.
·         Uji Tuntas (Due diligence)
Uji tuntas atau Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan.
Gambaran Proses Audit Forensik
·         Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
·         Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
·         Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
·         Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
·         Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
·         Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1.      Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2.      Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3.      Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

Sumber:
http://itjen.deptan.go.id/index.php/beranda/44-artikel/479-auditforensikmembedahfrauddanligitasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_forensik
http://www.slideshare.net/ikhavirginia/audit2-audit-forensik
http://panjikeris.wordpress.com/2012/04/24/audit-forensik/

(TUGAS 1) KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Pertanyaan :
  1. Jelaskan mengenai kode etik akuntan menurut IAI !
  2. Jelaskan mengenai jasa audit secara detail : prinsip dan aturan etika !

Jawab :
  1. Menurut IAI Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan public. Bekerja dilingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
  2. Kode Etik Akuntan memuat 8 prinsip etika, antaranya :
·         Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·         Kepentingan public
Setiap anggota berkewajiban untuk bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, mongormati kepercayaan public, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·         Integritas
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan public dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan public setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab proesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
·         Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga objektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban proesionalnnya.
·         Kompetensi dan kehati-hatian professional
Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi proesional dibagi menjadi 2 ase yang terpisah :
1.      Pencapaian kompeteensi professional
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian professional dalam subjek-subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.      Pemeliharaan kompetensi professional
Kompetensi harus dijaga dan dipelihara melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi professional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan proesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa professional yang konsisten.
Sedangkan kehati-hatian professional mengharuskananggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
·         Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa sta di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
·         Perilaku professional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawab kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·         Standar teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation Of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Sumber :
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30796/4/Chapter%20II.pdf
http://sunarnie.blogspot.com/2012/10/prinsip-etika-profesi-iai.html

Selasa, 28 Oktober 2014

UNION CARBIDE - BHOPAL DISASTER

Union Carbide – Bhopal Disaster

Summary :
     Since 1984, 20,000 people lost their lives in Bhopal, India after a chemical gas spill from a pesticide factory. More than 40 tons of methyl isocyante (MIC) gas created a dense cloud over a resident population of more than half a million people.
       People woke in their homes to fits of coughing, their lungs filling with fluid.  More than 8,000 people were killed in just the first few days following the leak, mainly from cardiac and respiratory arrest.
The chemical factory responsible for this disaster belonged to Union Carbide, which negotiated a settlement with the Indian Government in 1989 for $470 million - a total of only $370 to $533 per victim - a sum too small to pay for most medical bills. In 1987, a Bhopal District Court charged Union Carbide officials, including then CEO Warren Anderson, with culpable homicide, grievous assault and other serious offences. In 1992, a warrant was issued for Anderson's arrest.
But justice has eluded the people of Bhopal for more than 20 years. Dow, since its merger with Union Carbide, refuses to assume these liabilities in India - or clean up the toxic poisons left behind.

Questions :

      1.      What are the ethical issues raised by the case?
   - Anderson, who had been imprisoned briefly by the Indian government on charges of "negligence and criminal liability corporation", has been devoting all his attention to the problem of the proliferation of company announcements complete details negotations with government officials in India: they have rejected as inadequate approximately $ 200 million as compensation for the death of the $ 2,000 and injured 200,000 others, due in December 1984 by a poisonous methyl isocyanate gas leak from a Union Carbide pesticide plant located in Bhopal, India.
-  The Analysts expect the company will be forced into bankruptcy. Ironically, Garbide union factory in Bhopal have been losing money for several years and Anderson considered close it.

      2.      Did the legal doctrine of “limited liability” apply to protect the shareholders of Union Carbide (US)?
  Apply. But before this tragedy, a subsidiary of India has done poorly. In an attempt to contain an annual loss of $ 4 million from the plant manager is not profitable local company has intiated some cost-cutting program.

      3.      Were the Indian operations, which were being overseen by the managers of Union Carbide     Corporation (U.S) in compliance with legal or moral or ethical standards?

 Some other safety measures are not implemented and operating standards at the plant is not in accordance with the standards in the other Union Carbide plant. In addition, there is the possibility of safety measures are allowed as part of the "saving procedures" by the company at the factory. Thus the Union Carbide India was not running the operation according to the standard legal, moral and ethical because it does not perform the procedure well and has resulted in falling victim. They should pay more attention to procedures that do not harm others.


Kelompok :
                            1. Adinda Cecaria Mentari
                            2. Amrizal Bayasud
                            3. Nini Agustin Miranti
                            4. Ramadani Tri Permatasari
                            5. Siti Yuliani