Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu
sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank
komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, Serta keseluruhan
surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu
pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham,
obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para
perantara pedagang efek. Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka
jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam
mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal
dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara
pemain utama sebagai berikut:
1.
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam
melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya
sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para
investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan
antara modal sendiri dengan modal asing.
c.
Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan
modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli
surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek
usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a.
Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
c.
Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga
Penunjang
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut
serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten
maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar
modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar
modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang
menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten)
dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker
antara lain meliputi :
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada investor
c. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
·
Pedagang dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara
si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya
oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat
diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat
meliputi :
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisis kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan
dengan emiten
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa
efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain:
·
Sebagai pedagang efek
·
Penjamin emisi
·
Perantara perdagangan efek
·
Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan
investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu
para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
·
Membantu emiten dalam rangka emisi
·
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham
para investor
·
Membantu menyusun daftar pemegang saham
·
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
·
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Jenis dan Fungsi
Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar
perdana dan pasar sekunder :
1.
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama
kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya
transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a.
Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti
Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah
suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi,
dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Lembaga
dan Struktur Pasar Modal
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas
lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa
efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak
akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga
menjadi Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan efek
- Lembaga
Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Manfaat
1. Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa
manfaat, antara lain:
a. jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
b. dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
c. tidak
ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas
dalam pengelolaan dana/perusahaan
d. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki
citra perusahaan
e. ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2. bagi investor, pasar modal
memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a. nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
b. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang
saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
c.
dapat sekaligus melakukan investasi dalam
beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan
pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal
mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal
menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Opini:
menurut saya, pasar modal sangat berperan
penting dalam kegiatan ekonomi. Karena pasar modal dapat membantu investor
untuk menanamkan modal.pasar modal juga memiliki peranan penting dalam
perekonomiaan suatu Negara. Serta pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual
beli.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar