BENTUK KOPERASI
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959
:
1.
Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang
didirikan dan beranggotakan orang seorang. Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan
Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi
Sekunder. Yang
termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
Induk-induk koperasi
3. Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Induk
koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
JENIS-JENISKOPERASI
A.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.
Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang
memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha
(KSU)
adalah koperasi yang
bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang
bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat
barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
C.
Jenis Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara
lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian,
dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu
guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
D.
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959
:
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Konsumsi
E.
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Penghasilan atau Produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
F.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
·
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar