v Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
v SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
v Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
v Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
v Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
v Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
v Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 39:
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
·
cadangan;
·
anggota sesuai transaksi dan
simpanannya;
·
pendidikan;
·
insentif untuk Pengurus;
·
insentif untuk Manager dan karyawan.
v Pembagian
Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;
pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:
pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;
pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:
·
untuk cadangan;
·
untuk anggota menurut perbandingan
jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
·
untuk anggota menurut perbandingan
simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada
Bank-bank Pemerintah;
·
untuk dana Pengurus dan Pengawas;
·
untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan
Karyawan Koperasi;
·
untuk dana Pendidikan Koperasi;
·
untuk dana Sosial.
v Bagian
dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional
dipergunakan sebagai berikut :
·
untuk cadangan;
·
untuk anggota menurut perbandingan
simpanannya;
·
untuk dana Pendidikan Koperasi;
·
untuk dana Sosial.
Penggunaan
dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
v Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 40:
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
v Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 41:
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
v Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
v Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
·
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan
5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
SHUA
= JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
v Istilah-istilah
Informasi Dasar
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau volume usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa modal anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
v Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
·
SHU anggota dibayar secara tunai
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar