Metodologi Penentuan Harga Transfer
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif,
tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber
daya clan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya
selisih kenaikan atau harga pasar. Kedua sistem ini sebenarnya tidak
bertentangan satu sama lain. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar
eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antarentitas yang
berhubungan istimewa tersebut. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga
menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Bagaimana
harga transfer ditentukan? Apakah harga pasar standar umumnya lebih baik
daripada harga yang didasarkan pada beberapa ukuran biaya ataukah harga yang
ternegosiasi merupakan satu-satunya alternatif yang layak digunakan? Apakah
perusahaan multinasional di seluruh dunia menggunakan metodologi penentuan
harga transfer yang serupa ataukah faktor budaya memengaruhi pemilihan
metodologi yang digunakan? Apakah satu jenis metodologi penentuan harga
transfer dapat memenuhi seluruh kebutuhan dengan baik? Bagian berikut ini
mencoba untuk menjelaskan beberapa dari pertanyaan tersebut.
Menurut
undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1.
Metode Harga yang Tidak
Terkontrol Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan
dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2.
Metode Transaksi Tidak
Terkontrol yang Setara
Metode
ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3.
Metode Harga Jual Kembali
Metode
ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang
dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent.
Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan
dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antar perusahaan.
4.
Metode Penentuan Biaya
Plus
Metode
ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar
negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5.
Metode Laba Sebanding
Metode
ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang
menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula
selama beberapa periode waktu tertentu.
6.
Metode Pemisahan Laba
Metode
ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup
pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan
istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7.
Metode Penentuan Harga
Lainnya
Metode
ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Dari seluruh variable lingkungan yang harus
diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang
memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat
memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk
organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di
mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer
yang dikenakan.
Konsep Awal
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi
perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal
dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan
ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral)
terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis
didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan
pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi
yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan
antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional
dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing
langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di
Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk
menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu
perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan
afiliasi terkena pajak di Negara itu.
Macam-Macam Pajak
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi
berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk
dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak
konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering
diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain. Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin
digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah
dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk
bead an cukai.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara. Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis. Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara. Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis. Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Pemakaian Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri Dan Pemajakan Ganda
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak
terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi
nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu
berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang
perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik
Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat)
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah
Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
Dimensi Perencanaan Pajak
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan
multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic
karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi
produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri
banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi
operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk
perusahaan. Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk
perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada saat laba
dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau
tidak.
Metodologi Penentuan Harga Transfer
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih
kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga
menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip
wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu
terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif.
Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1.
Metode Harga yang Tidak
Terkontrol Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan
dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2.
Metode Transaksi Tidak
Terkontrol yang Setara
Metode
ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3.
Metode Harga Jual Kembali
Metode
ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang
dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent.
Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan
dari harga ini untuk memperoleh harga transfer anta rperusahaan.
4.
Metode Penentuan Biaya
Plus
Metode
ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar
negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5.
Metode Laba Sebanding
Metode
ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang
menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula
selama beberapa periode waktu tertentu.
6.
Metode Pemisahan Laba
Metode
ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup
pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan
istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7.
Metode Penentuan Harga
Lainnya
Metode
ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Praktik Harga Transfer
Dalam praktiknya, beberapa metode
penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi
pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya
adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan,
atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
Masa Depan
Masa Depan
Teknologi dan perekonomian global
menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari
perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan
untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari
rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di
seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga
wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak
seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar
dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin
sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan
nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara otoritas
pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat
upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal
juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer dalam
menentukan penghasilan kena pajak.
1. Definisi Transfer Pricing
Bagi organisasi yang
terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi
divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer
pricing.Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual
khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan
divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying
divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering
juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing,
interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang
diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan
jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricingbiasanya
ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang
merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada
divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat
menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer
pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara
sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi
jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Dari uraian di atas nampak bahwa pada
prinsipnya praktik transfer pricing (dengan harga yang tidak
sama dengan harga pasar) dapat didorong oleh alasan pajak (tax
motive) maupun bukan pajak (non-tax motive). Berbagai
studi di luar Indonesia menunjukkan hal tersebut (Carson;1979, Vaitson;1974,
dalam Caves;1996). Motivasi pajak atas praktik transfer pricing dilaksanakan
dengan sedapat mungkin memindahkan penghasilan ke negara dengan beban pajak
terendah atau minimal. Salah satu bentuk pengalihan penghasilan, misalnya dalam
bentuk pembayaran royalti karena dengan sangat langkanya standar harga (tarif)
pasar atas royalti sangat sulit bagi administrasi pajak untuk mengatasinya.
Kopits (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa paling kurang 13% pembayaran royalti
dari negara bcrkcmhang (ke negara maju) merupakan transformasi royalti menjadi
dividen. Selanjutnya, sehubungan dengan harga barang (bahan) input produksi,
Lecras (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985
perusahaan multinasional yang beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga
pasar dalam menghitung transfer pricenya. Semakin mudah
tingkat otonomi anggota perusahaan multinasional di mancanegara semakin tinggi
pemanfaatan strategi transfer pricing. Semakin kurang menentu-nya
lingkungan tempat operasi anggota perusahaan tersebut, semakin besar porsi
penjualan ekspor ketimbang penjualan domestik dan semakin tinggi potensi
penghasilan, maka motivasi pajak terhadaptransfer pricing semakin
ekstensif.
Masalah transfer pricing ini juga
tidak terlepas dari fenomena bisnis perusahaan besar yang multi unit yang akan
melakukan ekspansi usaha ke luar negeri dengan mengoprasikan usahanya secara
desentralisasi dan mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep
corporate profit center. Idealnya, konsep desentralisasi profit center tersebut
merupakan pula alat yang dapat mengukur dan menilai kinerja yang juga salah
satu tujuan manajemen serta motivasi pengelolaan unit-unit perusahaan
multinasional yang bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Di
samping itu, masalah ketat/tidaknya pengawasan aparat pemerintah yang terkait
serta kebutuhan informasi, merupakan hal vang akan mendorong; pelaksanaan
transfer pricing, sehingga secara keselturuhan beberapa faktor
pendorong pemicu munculnya masalah transfer pricing tersebut
adalah:
a.
Pergeseran menuju
desenhralisasi, divisionalisasi, dan penggunaan konsep cnrpu ratc
profit center
b.
Pemanfaatan transfer
pricing dalam bisnis dan invesatsi internasional.
c.
Pengawasan transfer
pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
d.
Keperluan pengungkapan
segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.
2. Tujuan Transfer Pricing
Secara umum, tujuan penetapan harga
transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara
departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling
menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Henry Simamora, 1999:273) Selain
tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk
mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi
pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara
keseluruhan. A transfer pricing system should satisfy three objectives:
acurate performance evaluation, goal congruence, and preservation of divisional
autonomy (Joshua Ronen and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan dalam lingkup perusahaan
multinasional, transfer pricingdigunakan untuk, meminimalkan pajak
dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer pricing can
effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for
multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).
3. Tipe dan Metode Transfer Pricing
Beberapa metode transfer pricing yang
sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional dan divisionalisasi/departementasi
dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:
a. Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer
Pricing)
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar
biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3
pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah
mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan
tetap (variable cost plus fixed fee).
b.
Harga
Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila
ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar
inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen.
Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam
mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
c.
Harga
Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam
ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam
perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan
harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan
prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban
karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan
bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.
d.
Transfer Pricing pada
Perusahaan Multinasional
Menurut
Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
a.
Memaksimalkan penghasilan
global
b.
Mengamankan posisi
kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
c.
Evaluasi kenerja
anak/cabang perusahaan manca negera
d.
Penghidaran pengendalian
devisa
e.
Mengontrol kredibilitas
asosiasi
f.
Meningkatkan bagian laba
joint ventura
g.
Reduksi resiko moniter
h.
Mengamankan cash flow
anak/cabang di luar negeri
Berikut ini akan diberikan sebuah ilustrasi untuk
memperjelas praktektransfer pricing yang biasanya dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan multinasional. Perusahaan induk (parent company)
yang terletak di Belgia memproduksi suatu produk, dengan harga pokok Rp 100.
Tarif pajak yang berlaku di negara tersebut adalah 42%. Untuk menghindari
pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi, perusahaan induk memutuskan untuk
menjual produk tersebut ke anak perusahaan yang ada di Puerto Rico dengan harga
transfer yang sama dengan harga pokok yaitu Rp 100, sehingga pajak yang
terutang atas transaksi penjualan antara perusahaan induk dan anak perusahaan
adalah Rp 0.
Hal ini disebabkan karena harga transfer yang
digunakan sama dengan harga pokok produk, sehingga atas transaksi ini tidak
menimbulkan laba yang akan dikenakan pajak. Rekayasa atas harga transfer ini
dibuat untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara
tempat perusahaan induk berada. Kemudian barang yang sudah dibeli, dijual oleh
anak perusahaan di Puerto Rico ke anak perusahaan lain yang ada di Amerika
dengan harga transfer Rp 200. Tarif pajak yang berlaku di negara Puerto Rico
adalah 0%. Transaksi penjualan ini menimbulkan laba sebesar Rp 200. Atas laba
yang timbul, seharusnya terutang pajak. Tetapi karena tarif pajak yang berlaku
di negara tersebut 0%, maka pajak yang terutang atas laba yang dihasilkan
adalah sebesar Rp 0. Kemudian barang yang sudah dibeli oleh anak perusahaan
yang ada di Amerika dijual kembali ke perusahaan yang tidak mempunyai hubungan
istimewa di negara yang sama, dengan harga jual Rp 200. Kebijaksanaan
menetapkan harga jual ini dimaksudkan untuk menghindari pajak dengan tarif yang
tinggi yang berlaku di negara yang bersangkutan. Asumsi tarif pajak yang
berlaku di negara Amerika 35%. Selanjutnya dapat dihitung bahwa pajak terutang
atas transaksi penjualan ini adalah sebesar Rp 0.
Hal ini disebabkan karena harga jual atas produk
tersebut sama dengan harga pokok pembelian barang, sehingga laba yang timbul
atas transaksi ini adalah Rp 0. Kesimpulan yang dapat ditarik dari
transaksi-transaksi di atas, adalah betapa pentingnya mengetahui tarif pajak
yang berlaku di suatu negara, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan
transaksi penjualan dan pembelian barang. Tabel di bawah ini akan memperjelas
ilustrasi di atas.
Tabel : Praktik Transfer Pricing pada Perusahaan
Multinasional
Perusahaan Induk di
Belgia
|
Anak Perusahaan di
Puerto Rico
|
Anak Perusahaan di
Amerika
|
|
Penjualan Harga Pokok
Penjualan
Laba Tarif Pajak Pajak Terutang |
$ 100
$ 100
$ 0
42%
$ 0
|
$ 200
$ 100
$ 100
0%
$ 0
|
$ 200
$ 200
$ 0
0%
$ 0
|
Masalah transfer
pricing ini perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari Pemerintah
setempat, karena terkadang anak perusahaan yang didirikan dalam suatu negara,
hanya bersifat sebagai transit placeatau tempat persingahan semata.
Suatu survey yang dilakukan oleh Ernst & Young LLp, 1999 menemukan bahwa
masalah transfer pricing merupakan masalah utama dalam bidang
perpajakan selama kurun waktu 2 tahun terakhir yang terjadi pada
perusahaan-perusahaan multinasional di seluruh dunia. Oleh karena itu banyak
kantor akuntan publik melakukan auditcompliance, untuk melakukan
pemeriksaan atas masalah transfer pricing ini yang memang
berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan. Gambar berikut ini
akan memperlihatkan persentase dilakukannya audit compliance pada
perusahaanperusahaan multinasional yang tersebar di berbagai negara besar di
dunia.
Biasanya cegah tangkal
yang dilakukan oleh negara-negara dengan adanya transfer pricing adalah
membuat suatu kewenangan, dimana pemerintah diberikan wewenang untuk menentukan
kembali dengan cara me-realokasikan kembali jumlah laba dan biaya-biaya yang
timbul di perusahaan multinasional yang notabene punya beberapa divisi,
sehingga laba dan biaya-biaya yang timbul sebagai hasil transaksi antar divisi
tersebut yang ditengarai sebagai suatu praktektransfer pricing yang
bisa meminimalkan pajak terutang dapat di cegah. U.S.- Based
multinationals are subject to Internal Revenue Code Section 482 on the pricing
of intercompany transactions. This section gives the IRS the authority to
reaalocate income and deductions among divisions if it believes that such
reallocation will reduce potentiak tax evasion. (Hansen and Mowen,
1996:543). Lebih lanjut ditegaskan bahwa dalam IRS, apabila terjadi transaksi
antar divisi dalam perusahaan multinasional atau terjadi transaksi dalam
perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, maka harga yang berlaku adalah
harga yang timbul apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak-pihak di
luar perusahaan atau dengan kata lain, transaksi dilakukan dengan pihak-pihak
yang tidak punya hubungan istimewa. That is, the transfer pricing set
should match the price that would be set if the transfer were being made by
unrelated parties, adjusted for diffrences that have a measurable effect on the
price. (Hansen and Mowen, 1996:543)
Sumber :